Top Ad unit 728 × 90

Newsline

recent

Pengurusan Ijazah - STTB yang Hilang, Rusak atau Kesalahan Penulisan

Berikut beberapa persyaratan pengurusan tentang Ijazah / STTB hilang, rusak, kesalahan penulisan.
Ijazah Rusak
Ijazah Rusak

A. Persyaratan Ijazah / STTB Hilang

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Pernyataan Saksi (Format 6 diunduh pada bagian dibawah / Edaran Perkemdikbud). Jika tidak memiliki fotocopi Ijazah / STTB.
  3. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
  4. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
    Sekolah Masih Operasional :
    Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :

B. Persyaratan Ijazah / STTB Kesalahan Penulisan

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
    Sekolah Masih Operasional :
    Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :

C. Persyaratan Ijazah / STTB Rusak

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Keterangan Ijazah/STTB Rusak
    Sekolah Masih Operasional :
    Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :

D. Persyaratan Khusus Untuk Sekolah yang Berubah Nama

Apabila nama sekolah yang tertera di Ijazah / STTB masih operasional namun berubah nama sekolahnya tidak sama dengan nama di Ijazah/STTB maka menggunakan Format Khusus (baik untuk ijazah hilang, rusak atau kesalahan penulisan).
  1. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
  3. Surat Pernyataan Saksi. Jika tidak memiliki fotocopi Ijazah / STTB.
  4. Surat Keterangan :
    • Pengganti Ijazah/STTB ( Untuk yang Hilang )
    • Kerusakan Ijazah/STTB ( Untuk yang Rusak )
    • Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB ( Untuk yang Terdapat Kesalahan Penulisan ).

E. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
  2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan

Penting :

  1. Apabila Ijazah / STTB hilang, buatlah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat.
  2. Jika masih ada memiliki salinan atau fotokopi ijazah/STTB yang hilang, dilampirkan ketika pembuatan surat keterangan kehilangan dan membuatan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan.
  3. Apabila Ijazah / STTB rusak atau termasuk kesalahan penulisan, ijazah yang asli dilampirkan saat pembuatan Surat Keterangan Dinas Pendidikan.
Format surat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah file salinannya bisa diunduh pada link berikut :
Unduh Edaran Permendikbud No 29 Tahun 2014

Sumber Data :

  • Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  • Kemdikbud.go.id
Pengurusan Ijazah - STTB yang Hilang, Rusak atau Kesalahan Penulisan Reviewed by Pendidikan Kealaman on 00.49.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terima Kasih sudah berkomentar di Website Dinas Pendididikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mohon maaf apabila komentar dari anda tidak langsung tertanggapi dalam waktu bersamaan.

All Rights Reserved by Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah © 2016
Custom Designed by ME

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.