Pengurusan Ijazah - STTB yang Hilang, Rusak atau Kesalahan Penulisan
Berikut beberapa persyaratan pengurusan tentang Ijazah / STTB hilang, rusak, kesalahan penulisan.
Unduh Edaran Permendikbud No 29 Tahun 2014
Ijazah Rusak |
A. Persyaratan Ijazah / STTB Hilang
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
- Surat Pernyataan Saksi (Format 6 diunduh pada bagian dibawah / Edaran Perkemdikbud). Jika tidak memiliki fotocopi Ijazah / STTB.
- Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
Sekolah Masih Operasional :
Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :
B. Persyaratan Ijazah / STTB Kesalahan Penulisan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
Sekolah Masih Operasional :
Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :
C. Persyaratan Ijazah / STTB Rusak
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
- Surat Keterangan Ijazah/STTB Rusak
Sekolah Masih Operasional :
Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :
D. Persyaratan Khusus Untuk Sekolah yang Berubah Nama
Apabila nama sekolah yang tertera di Ijazah / STTB masih operasional namun berubah nama sekolahnya tidak sama dengan nama di Ijazah/STTB maka menggunakan Format Khusus (baik untuk ijazah hilang, rusak atau kesalahan penulisan).- Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
- Surat Pernyataan Saksi. Jika tidak memiliki fotocopi Ijazah / STTB.
- Surat Keterangan :
- Pengganti Ijazah/STTB ( Untuk yang Hilang )
- Kerusakan Ijazah/STTB ( Untuk yang Rusak )
- Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB ( Untuk yang Terdapat Kesalahan Penulisan ).
E. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan
Penting :
- Apabila Ijazah / STTB hilang, buatlah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Jika masih ada memiliki salinan atau fotokopi ijazah/STTB yang hilang, dilampirkan ketika pembuatan surat keterangan kehilangan dan membuatan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan.
- Apabila Ijazah / STTB rusak atau termasuk kesalahan penulisan, ijazah yang asli dilampirkan saat pembuatan Surat Keterangan Dinas Pendidikan.
Unduh Edaran Permendikbud No 29 Tahun 2014
Sumber Data :
- Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kemdikbud.go.id
Pengurusan Ijazah - STTB yang Hilang, Rusak atau Kesalahan Penulisan
Reviewed by Pendidikan Kealaman
on
00.49.00
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima Kasih sudah berkomentar di Website Dinas Pendididikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mohon maaf apabila komentar dari anda tidak langsung tertanggapi dalam waktu bersamaan.