Top Ad unit 728 × 90

Newsline

recent

Edaran Sekretariat Daerah HST Tahun 2016 Tentang Disiplin PNS

Edaran 2016

Sehubungan dengan upaya pembinaaan dan penagakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, khususnya untuk kehadiran Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sebagimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil :
  1. Pasal 2 angka 4; setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
  2. Pasal 10 angka 9, huruf d; bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih (kumulatif sampai akhir tahun berjalan).
  3. Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3); bahwa pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasanya dengan hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
II. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kepada Saudara(i) diminta :
  1. Beserta seluruh jajaran dibawahnya untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khusus dalam hal ini terkait dengan ketentuan masuk kerja.
  2. Menyampaikan laporan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja 5 hari atau lebih (kumulatif dalam satu tahun) tanpa alasan yang sah. Daftar dibuat sampai unit kerja terendah di lingkungan SKPD (termasuk UPTD dan sekolah) dan dibuat secara berjenjang sebagaimana format daftar terlampir disampaikan selambat-lambatnya kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 10 April 2016 dengan tembusan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
III. Bagi SKPD yang tidak terdapat PNS/CPNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar tetap melaporkan keterangan nihil.
IV. Apabila laporan saudara/Saudari tidak benar dan atau tidak melaporkan Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di lingkungan SKPD Saudara/saduari akan dilakukan tindakan/sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
V. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Unduh Edaran Lengkap Lampiran

Download

Sumber :

  • Surat Edaran Sekretariat Daerah HST Nomor 800/116-PKH/BKD/2016 tanggal 28 Maret Tahun 2016.
Edaran Sekretariat Daerah HST Tahun 2016 Tentang Disiplin PNS Reviewed by Pendidikan Kealaman on 22.46.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terima Kasih sudah berkomentar di Website Dinas Pendididikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mohon maaf apabila komentar dari anda tidak langsung tertanggapi dalam waktu bersamaan.

All Rights Reserved by Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah © 2016
Custom Designed by ME

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.