Penggunaan pakaian dinas harian ditetapkan kembali dengan tata aturan baru yang mana sebagai berikut :
Ilustrasi Bentuk Pakaian Dinas ( Kemeja Putih)
|
Ilustrasi PDH Kemeja Putih |
Hari dan Pakaian Dinas
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas
NO | HARI | JENIS PAKAIAN |
1 | Senin | Pakaian Dinas Harian (PDH) Warna Khaki |
2 | Selasa | Pakaian Dinas Harian (PDH) Warna Khaki |
3 | Rabu | Pakaian Dinas Harian (PDH) Kemeja Putih |
4 | Kamis | Sasirangan (Non Printing) |
5 | Jum'at | Sasirangan / Menyesuaikan |
6 | Sabtu | Sasirangan / Menyesuaikan |
Keterangan Tambahan :
- Setiap Tanggal 17, HUT Korpri dan Hari Besar Nasional menggunakan pakaian Seragam Korpri
- Pada acara resmi menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Pakaian Sipil Resmi (PSR) atau sesuai dengan ketentuan acara.
- Bagi SKPD yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi/operasional tertentu dapat menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang berlaku.
- Pegawai Negeri Sipil wanita selain pada SKPD yang menangani urusan perhubungan, ketertiban umum dan kesehatan diperintahkan agar :
- Memakai bawahan rok dan tidak memakai celana panjang, kecuali keperluan dinas lapangan.
- Menggunakan hijab motif polos dengan warna yang senada dengan Pakaian Dinas Harian (PDH) Warna khaki dan warna gelap untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) lainnya (kecuali non muslimah).
- Edaran ini berlaku efektif mulai bulan Maret 2016.
Sumber Referensi :
- Surat Pengantar Dinas Pendidikan HST Nomor 800/1365-Sekr.2/DIK/2016 Tahun 2016. Unduh
- Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 065/39/ORG Tahun 2016. Unduh
- Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065/00257/ORG Tahun 2016. Unduh
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016. Unduh
Tidak ada komentar:
Terima Kasih sudah berkomentar di Website Dinas Pendididikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mohon maaf apabila komentar dari anda tidak langsung tertanggapi dalam waktu bersamaan.