Untuk
memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.
Mekanisme
|
Mekanisme Perolehan NUPTK |
Syarat dan Ketentuan
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kurusu dan UPT).
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru Bukan PNS.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan Bukan PNs.
- S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditas atau LPTK/PTS yang terakreditas Kopertis Setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
- Kandidat guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
- Guru dan Tenaga Kependidikan PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS :
- Di sekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
- Di sekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
- Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
- Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK.
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
- Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penuasan dari Disdik.
- Guru Non PNS :
- Di sekolah negeri : SK Penugasan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
- Di sekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
- Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
|
Syarat dan Ketentuan Perolehan NUPTK |
Sumber Data / Referensi :
Tidak ada komentar:
Terima Kasih sudah berkomentar di Website Dinas Pendididikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mohon maaf apabila komentar dari anda tidak langsung tertanggapi dalam waktu bersamaan.