Penjaringan Data Padamu Negeri Dihentikan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat edaran tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587/B/PTK/2015 pada tanggal 29 Juni 2015 menyampaikan bahwa penjaringan data melalui Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 16587/B/PTK/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Perihal Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),
Disampaikan sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 16587/B/PTK/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Perihal Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),
Disampaikan sebagai berikut:
- Aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data sekolah/ satuan di bawah naungan Kemdikbud tidak dioperasionalkan lagi sejak dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen GTK tersebut.
- Pendataan GTK di sekolah/satuan di bawah naungan Kemdikbud hanya mengunakan satu aplikasi, yaitu Dapodik.
- Guru lingkup Disdik yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama.
- Guru lingkup Disdik yang menambah jam mengajar di satuan pendidikan lingkup Kemenag atau sebaliknya.
Download
Download Versi PDFSumber Data / Referensi :
- Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kemdikbud.go.id
Penjaringan Data Padamu Negeri Dihentikan
Reviewed by Pendidikan Kealaman
on
01.32.00
Rating:

Post Comment