Top Ad unit 728 × 90

Newsline

recent

Edaran Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik 2016


Informasi mengenai Pengelolaan Data Peserta Didik yang bernomor : 31966/A/LL/2016 tertanggal 27 Juni 2016 kemarin dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dilanjutkan untuk disampaikan kepada seluruh Operator Sekolah dan Jenjang Sekolah tingkat TK Kelompok A/B, SD, SMP, SMA/SMK dan Jejang Kesetaraan Paket A/B/C yang berisikan :
  1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisi data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis diberikan NISN.
  2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan :
    • Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh operator sekolah.
    • Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh operator sekolah.
    • Bagi PD jejang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh operator sekolah.
  3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut :
    • Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun ajaran yang sama.
    • Untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir bulan November pada tahun ajaran yang sama.
  4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya.
  5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut :
    • Berasal dari sekolah di luar Kemdikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengisian NISN peserta didik yang bersangkutan.
    • Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersaingkutan.
  6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Download

Surat Edaran Versi PDF [516 kb]

Sumber Data / Referensi :

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
  • Dapodik
Edaran Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik 2016 Reviewed by Pendidikan Kealaman on 21.24.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terima Kasih sudah berkomentar di Website Dinas Pendididikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mohon maaf apabila komentar dari anda tidak langsung tertanggapi dalam waktu bersamaan.

All Rights Reserved by Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah © 2016
Custom Designed by ME

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.